About KFI TEGAL



Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004229.AH.01.07.TAHUN2015 tertanggal 09 September 2015, KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA (KFI) yang didirikan pada tanggal 29 Juni 2011 telah dinyatakan sebagai BADAN HUKUM berbentuk PERKUMPULAN, sesuai Salinan Nomor 04 Tanggal 03 September 2015 yang dibuat oleh Notaris LIA WULAN DEWI, SH M.KN
KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA wilayah TEGAL - Jawa Tengah yang dikenal dengan sebutan KFI TEGAL, merupakan komunitas PARA PELAKU SENI FOTOGRAFI INDONESIA wilayah TEGAL yang terdiri dari FOTOGRAFER, MODEL / TALENT, MAKE UP ARTIS, EDITOR, PERANCANG / PENDUKUNG BUSANA, JASA PARIWISATA / PELAKSANA EVENT FOTOGRAFI dan CREW FOTOGRAFI LAINNYA baik professional maupun amatir, serta PECINTA SENI FOTOGRAFI, yang mempunyai komitmen :
1) Mengembangkan, saling menghargai satu sama lain, saling memberi dan menerima kritik serta saran yang membangun, 2) Menjadi sarana mempererat tali silaturahmi para Pelaku Seni Fotografi Indonesia,
Sehingga di dalam KFI TEGAL ini para pihak akan tumbuh dan berkembang, saling membutuhkan dan memberikan keuntungan satu sama lain, dan pada akhirnya akan saling mendukung di dalam memajukan Karya Seni Fotografi Indonesia serta menjadi sebuah industri Seni Fotografi yang besar.
3) Menjadi wadah pemersatu banyaknya komunitas di masing2 wilayah di Indonesia dan bukan untuk menjadi pesaing atau bahkan akan mematikan wadah2 yang sudah ada, baik komunitas fotografer, komunitas model/talent, MakeUp Artis dan lain-lain. Adapun susunan Pengurus KFI TEGAL Periode 2018 - 2021 adalah sebagai berikut : DEWAN PENASIHAT KFI regional JAWA TENGAH DEWAN PENGURUS Ketua         : Irwan Aze Wakil Ketua : Dian Adi Putra

Sekretaris   : Azhar Faunsyah Bendahara 1 : Rity Doyle Bendahara 2 : Fahmi Oka Mahendra BIDANG - BIDANG : 1. Bidang Kegiatan :     Ketua         : Budi Ardiantomo     Anggota     : Dandi 2. Bidang Humas dan Informatika :     Ketua           : Dimas Aji Parikesit     Anggota       : Ibnu Mimbar Maulana 3. Bidang Keanggotaan :     Ketua           : Arief Alfian Yusuf     Anggota       : Afreza Dwi Abdian

4. Bidang Wira Usaha :
  Ketua           : Roy Sadewa
    Anggota       : -

5. Bidang Hukum :

    Ketua           : -
    Anggota       : -
Kepengurusan KFI terdiri atas :
KEPENGURUSAN
- KFI Nasional : KFI di tingkat Pusat yang merupakan pusat data dan kebijakan umum KFI serta pusat informasi KFI secara menyeluruh.

- KFI Regional : KFI di tingkat Propinsi yang bertugas sebagai koordinator segala bentuk kegiatan di tingkat Wilayah.

- KFI Wilayah : KFI di tingkat Kabupaten atau Kotamadya yang merupakan basis kegiatan KFI secara menyeluruh.
- KFI International : KFI berskala Regional yang keberadaannya di negara2 di luar Indonesia.
KEANGGOTAAN Adapun Keanggotaan KFI akan dikelompokkan ke dalam 3 Bagian
1. Anggota Istimewa : Adalah mereka yang diangkat sebagai Anggota oleh Pengurus karena Berjasa dan Menjadi Panutan Bagi Para Pelaku Seni Fotografi Indonesia.

2. Anggota Aktif : Adalah mereka yang secara sadar mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pengurus, memiliki KARTU ANGGOTA dan mengikuti atau menjalani persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengurus.
3. Anggota Pasif : Adalah mereka yang secara sadar masuk ke dalam group facebook KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA (KFI) dan mengikuti aturan yang berlaku di group facebook KFI.
-THE POWER OF SHARING-
Salam KFI Jony Sasmito Ketua umum KFI PUSAT



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Form keanggotaan KFI TEGAL