About KFI TEGAL
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004229.AH.01.07.TAHUN2015 tertanggal 09 September 2015, KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA (KFI) yang didirikan pada tanggal 29 Juni 2011 telah dinyatakan sebagai BADAN HUKUM berbentuk PERKUMPULAN, sesuai Salinan Nomor 04 Tanggal 03 September 2015 yang dibuat oleh Notaris LIA WULAN DEWI, SH M.KN
KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA wilayah TEGAL - Jawa Tengah yang dikenal dengan sebutan KFI TEGAL, merupakan komunitas PARA PELAKU SENI FOTOGRAFI INDONESIA wilayah TEGAL yang terdiri dari FOTOGRAFER, MODEL / TALENT, MAKE UP ARTIS, EDITOR, PERANCANG / PENDUKUNG BUSANA, JASA PARIWISATA / PELAKSANA EVENT FOTOGRAFI dan CREW FOTOGRAFI LAINNYA baik professional maupun amatir, serta PECINTA SENI FOTOGRAFI, yang mempunyai komitmen :
1) Mengembangkan, saling menghargai satu sama lain, saling memberi dan menerima kritik serta saran yang membangun,
2) Menjadi sarana mempererat tali silaturahmi para Pelaku Seni Fotografi Indonesia,
Sehingga di dalam KFI TEGAL ini para pihak akan tumbuh dan berkembang, saling membutuhkan dan memberikan keuntungan satu sama lain, dan pada akhirnya akan saling mendukung di dalam memajukan Karya Seni Fotografi Indonesia serta menjadi sebuah industri Seni Fotografi yang besar.
3) Menjadi wadah pemersatu banyaknya komunitas di masing2 wilayah di Indonesia dan bukan untuk menjadi pesaing atau bahkan akan mematikan wadah2 yang sudah ada, baik komunitas fotografer, komunitas model/talent, MakeUp Artis dan lain-lain.
Adapun susunan Pengurus KFI TEGAL Periode 2018 - 2021 adalah sebagai berikut :
DEWAN PENASIHAT
KFI regional JAWA TENGAH
DEWAN PENGURUS
Ketua : Irwan Aze
Wakil Ketua : Dian Adi Putra
4. Bidang Wira Usaha :
Ketua : Roy Sadewa
Anggota : -
5. Bidang Hukum :
Ketua : -
Anggota : -
Kepengurusan KFI terdiri atas :
KEPENGURUSAN
- KFI Nasional : KFI di tingkat Pusat yang merupakan pusat data dan kebijakan umum KFI serta pusat informasi KFI secara menyeluruh.
- KFI International : KFI berskala Regional yang keberadaannya di negara2 di luar Indonesia.
KEANGGOTAAN
Adapun Keanggotaan KFI akan dikelompokkan ke dalam 3 Bagian
1. Anggota Istimewa : Adalah mereka yang diangkat sebagai Anggota oleh Pengurus karena Berjasa dan Menjadi Panutan Bagi Para Pelaku Seni Fotografi Indonesia.
2. Anggota Aktif : Adalah mereka yang secara sadar mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pengurus, memiliki KARTU ANGGOTA dan mengikuti atau menjalani persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengurus.
3. Anggota Pasif : Adalah mereka yang secara sadar masuk ke dalam group facebook KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA (KFI) dan mengikuti aturan yang berlaku di group facebook KFI.
2. Anggota Aktif : Adalah mereka yang secara sadar mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pengurus, memiliki KARTU ANGGOTA dan mengikuti atau menjalani persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengurus.
-THE POWER OF SHARING-
Salam KFI
Jony Sasmito
Ketua umum KFI PUSAT
clivimhie_hi Ryan Black https://wakelet.com/wake/kaZ1kkpVegWaR0g4omyQW
ReplyDeletecuedigholo