About KFI TEGAL
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004229.AH.01.07.TAHUN2015 tertanggal 09 September 2015, KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA (KFI) yang didirikan pada tanggal 29 Juni 2011 telah dinyatakan sebagai BADAN HUKUM berbentuk PERKUMPULAN, sesuai Salinan Nomor 04 Tanggal 03 September 2015 yang dibuat oleh Notaris LIA WULAN DEWI, SH M.KN KOMUNITAS FOTOGRAFI INDONESIA wilayah TEGAL - Jawa Tengah yang dikenal dengan sebutan KFI TEGAL, merupakan komunitas PARA PELAKU SENI FOTOGRAFI INDONESIA wilayah TEGAL yang terdiri dari FOTOGRAFER, MODEL / TALENT, MAKE UP ARTIS, EDITOR, PERANCANG / PENDUKUNG BUSANA, JASA PARIWISATA / PELAKSANA EVENT FOTOGRAFI dan CREW FOTOGRAFI LAINNYA baik professional maupun amatir, serta PECINTA SENI FOTOGRAFI, yang mempunyai komitmen : 1) Mengembangkan, saling menghargai satu sama lain, saling memberi dan menerima kritik serta saran yang membangun, 2) Menjadi sarana mempererat tali silaturahmi para Pelaku Seni Fo